Pages

Tampilkan postingan dengan label Tugas Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Sekolah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Januari 2009

Pers Mahasiswa dan Pendidikan Hukum

Pers Mahasiswa sarana bagi mahasiswa untuk menyalurkan ide kreatif dalam bentuk tulisan dan melahirkan pikiran guna mengaktualisasikan diri dalam merespon permasalahan. Keberadaan pers kampus dalam realita empiris sangat signifikan untuk mensosialisasi alternatif pemikiran-pemikiran terhadap permasalahan-permasalahan yang tengah berlangsung di mahasiswa maupun masyarakat.

Pada dasarnya fungsi pers mahasiswa sama seperti fungsi pers umum, yaitu sebagai sarana pendidikan, hiburan, informasi dan kontrol sosial. Posisi mahasiswa sebagai artikulator antara pemerintah dan masyarakat, menjadikan ia sebagai sumber informasi yang sangat berpengaruh dalam negara yang berkembang.

Pers Kampus atau Pers Mahasiswa harus peka terhadap perubahan kondisi sosial politik yang terjadi di tanah air sekarang ini. Sebelum reformasi, pers mahasiswa dapat tampil sebagai media alternatif. Saat itu pers mahasiswa masih dapat menyajikan berita atau tulisan yang pedas, keras, dan kental dengan idealismenya.

Sayangnya, meski kini sudah ada di era reformasi, industri pers umum Indonesia belum bisa membangun suatu kultur jurnalisme yang baik dan kode etik yang baik. Dibandingkan dengan pers umum, pers kampus akan lebih mudah dalam mengakomodasi nilai-nilai idealis yang sebagian di antaranya tertuang dalam kode etik wartawan Indonesia. Namun demikian, bukan berati bahwa pers kampus bebas dari intervensi. Ada kalanya, pers kampus mendapat intervensi dari pihak rektorat atau pun pihak lainnya.

Intervensi yang demikian amat sulit dihindari karena pengelolaan pers kampus berada dalam lingkungan kampus di mana penghuninya bukan mahasiswa saja. Apalagi, selama ini, pembiayaan pers kampus juga mendapat donasi dari pihak rektorat.

Masalah keterbatasan dana dan manajemen menjadi penyebab kurang berkembangnya pers kampus di negara ini, sebagaimana pernah diungkapkan oleh dosen jurnalistik Fikom Unisba, Septiana Setiawan.

Tidak heran apabila disebutkan bahwa pers adalah pilar keempat dari demokrasi. Jadi beralasan pula, jika kita mengatakan bahwa yang diturunkan oleh pers kampus bukan berita tetapi sikap demokratis.

Kerja pers kampus sama beratnya dengan pergerakan dan aksi lapangan semacam demonstrasi. Apalagi, dengan tuntutan harus menyampaikan informasi sejernih dan seakurat mungkin, pers kampus harus peka dan lebih berani daripada semua elemen pergerakan mahasiswa umumnya. Seperti kata pepatah, mata pena lebih tajam dari mata pedang, mungkin itulah yang menjadi kelebihan pers kampus.

Menurut telaah Siregar (1983), pers mahasiswa di jaman demokrasi liberal (1945­1959) ditandai dengan visi untuk pembangunan karakter bangsa atau kita kenal dengan sebutan nation building. Sedang pada masa demokrasi terpimpin (1959‑1965/66) keberadaan pers mahasiswa sarat dengan pergolakan ideologi politik diantara para pelakunya.

Kehidupan pers mahasiswa di awal Orde Baru sangat dinamis. Mereka menikmati kebebasan pers sepenuhnya. Sampai dengan tahun 1974, pers mahasiswa hidup di luar lingkungan kampus. Periode 1980‑an, pers mahasiswa berada di kampus kembali. Hal itu tidak bisa dilepaskan dari keadaan sistem politik waktu itu yang mulai melakukan kontrol ketat atas pers mahasiswa. Pers mahasiswa pun mulai tergantung pada pihak universitas. Seiring dengan ketergantungan itu, visi mereka pun mulai mengalami perubahan.

Tidak dapat disangkal, perjuangan pers kampus pada masa itu menuai sejumlah pujian dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan, sejumlah media ternama di luar negeri pun menggunakan pers kampus sebagai narasumber berita. Salah satunya yaitu mingguan Time edisi 30 Maret 1998 menyebut Pers Kampus sebagai salah satu “pendukung yang tak terduga”.
Di bawah judul “Behind the Scenes” mingguan itu pernah menulis, kini kampus-kampus di Indonesia sudah saling terhubung melalui Internet, yang praktis tidak mudah dikendalikan oleh penguasa. Dengan mudah dan cepat segala macam informasi bisa disebarkan atau di-share bersama-sama. Jaringan informasi, yang dibentuk oleh pers mahasiswa itulah yang merupakan “pendukung tak terduga” dari aksi-aksi unjuk rasa di berbagai kampus Nusantara.

Pers mahasiswa, menjadi apa yang dikatakan oleh Nugroho Notosusanto sebagai community press sebagaimana hidup di negara‑negara yang sudah maju. Pers mahasiswa hanya untuk melayani komunitas mereka saja, yaitu dari, oleh, dan untuk mahasiswa. Fungsi mahasiswa sebagai pelaksana aksi sosio‑kebudayaan ataupun perjuangan politik sebagaimana telah dilakukan oleh para aktivis “Mahasiswa Indonesia” (dalam Raillon,1989) kini hanya tinggal mitos belaka. Betulkah demikian halnya? Bagaimana dengan pers mahasiswa di masa reformasi sekarang ini?

Tumbangnya orde baru digantikan oleh orde reformasi, dipenuhi dengan harapan­-harapan idealistis akan makin bersihnya tatanan kehidupan sosial politik kita dengan nilai‑nilai konstruktif untuk membangun peradaban bangsa yang jauh dari nilai‑nilai koruptif, kolutif, maupun nepotif.Dalam proses reformatif ini, harus diakui peran pers mahasiswa ternyata masih cukup menonjol. Pada awal‑awal kejatuhan rejim orde baru, peran pers mahasiswa sangat terasa. Melalui apa yang mereka sebut sebagai newsletter, para aktivis pers mahasiswa di Jakarta melalui “Bergerak”, Yogyakarta melalui, “Gugat” ataupun kota‑kota besar lainnya mengadakan liputan jurnalistik mengenai berbagai aksi mahasiswa untuk menggulingkan rejim orde baru. Kegiatan mereka terlihat kompak, karena antara satu kota dengan kota yang lainnya terjalin kontak melalui media internet

Kehidupan pers mahasiswa dewasa ini memang tidak jauh dari visi jurnalistik. Para pengelola pers mahasiswa sekarang ini lebih concern dengan hal‑hal yang berhubungan aspek jurnalistik dibanding aspek idealistik. Hal ini sangat bisa dimaklumi mengingat semangat profesionalisme merupakan satu nilai dominan di masa depan. Aktif di lembaga semacam pers mahasiswa merupakan satu peluang penting untuk mempelajari satu profesi tertentu yaitu dunia kewartawanan pada khususnya dan dunia tulis‑menulis pada umumnya. Apapun latar belakang pendidikan para pengelola pers mahasiswa, setelah mereka lulus nanti, mereka telah mempunyai satu profesi tertentu untuk digeluti lebih lanjut. Terlebih sekarang ini telah terjadi booming media massa, baik cetak ataupun elektronika. Profesi sebagai jurnalis terbuka lebar bagi mereka yang berkiprah di lembaga pers mahasiswa.


Analisis saya:

Pers mahasiswa harus mampu mengembangkan kreativitas dan menyajikan berita-berita yang fresh, sehingga dapat menarik minat para pembaca. Dan jangan sampai mematikan pers mahasiswa, karena matinya pers mahasiswa berarti matinya demokrasi di kampus mereka.


Sumber gambar:

www.panmohamadfaiz.com

Read More ..

Jumat, 12 Desember 2008

Tugas Pkn KD 1.2

1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal!
Pendapat anda tentang budaya politik?

Pendapat saya budaya politik itu adalah pikiran atau akal budi mengenai ketatanegaraan. Seperti tata cara pemerintahan atau dasar-dasar pemerintahan.
Uraian singkat tentang Tokoh:
a. Muh. Yamin
Menurut pendapat Muh. Yamin, Pancasila yang berasal dari kata Panca berarti lima dan Sila berarti sendi, peraturan tingkah laku yang baik. Maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang baik.
b. Notonegoro
Menurut pendapat Notonegoro, Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini jadi dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

2. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasan singkatnya yang dimaksud dengan!
a. Isi jiwa bangsa: Maksudnya adalah Penderitaan rakyat indonesia setelah berabad-abad yang lalu tanpa ada rasa putus asa demi mendapatkan kemerdekaan kembali.
b. Terpendam bisu: Maksudnya adalah Di dalam merebut kemerdekaan, rakyat bangsa indonesia di kekang oleh kebudayaan barat.

3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini!

Justifikasi Yuridik
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat.

Filsafat dan teoritik
Usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logika. Pada umumnya olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang suatu kebenaran yang hakiki.

4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia!
Tanggapan saya : Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, diharapkan mampu menjadi filter atau pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini, terutama yang ditujukan dalam penerapannya yaitu berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.

5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini!
Persamaan dan Perbedaan
Di dalam pengertian Muh. Yamin dan Ir. Soekarno, persamaanya adalah Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.
Di dalam pengertian Muh.Yamin dan Ir. Soekarno, perbedaanya antara lain:
a. Menurut pendapat Muh. Yamin: Pancasila merupakan lima dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.
b. Menurut pendapat Ir. Soekarno: Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang terpendam bisu setelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.

Read More ..

Kamis, 11 Desember 2008

Tugas Pkn KD 2

Buatlah pembahasan singkat tentang sistem pemerintahan di Indonesia apabila ditinjau dari :

a. Bentuk negara dan bentuk pemeintahan
Bentuk negara adalah kesatuan. Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.

b. Konstitusi yang diterapkan
Meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

c. Sistem Kabinet yang berlaku
Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

d. Eksekutif
sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.

e. Pemegang kedaulatan
Dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

f. Pelaksanaan asas trias politika
politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.

g. Sistem kepartaian
Sistem kepartaian adalah multipartai

h. Sistem parlemen
Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidaksempurnaan itu ditunjukan antara lain: MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

i. Badan yudikatif
Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah KonstitusiHakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

Read More ..